Perihal acara peradilan banding dalam hukum pidana diatur dalam pasal 233 sampai dengan pasal 243 KUHAP. Sehubungan dengan soal banding itu, apabila putusan Hakim tingkat pertama memuat perintah “terdakwa ditahan atau membebaskan terdakwa dari tahanan”. Perintah tersebut harus ditetapkan didalam putusan terakhir. Majelis agar memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal 193 ayat 2a jo pasal 21 KUHAP dan pasal 193 ayat 2 (b) KUHAP. Oleh sebab perintah terdakwa ditahan berarti segera masuk tahanan, maka perintah ini hanya dapat dikeluarkan apabila terdakwa diajukan ke muka persidangan pengadilan karena perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP. Putusan Majelis tadi harus segera dilaksanakan oleh Jaksa setelah putusan Hakim diucapkan, tanpa menunggu turunnya putusan banding.
Demikian pula apabila terdakwa meminta berpikir dalam tempo 7 (tujuh) hari, jangka waktu mana merupakan jangka waktu untuk mengajukan banding. Apabila Penuntut Umum atau terdakwa/Penasehat Hukum mengajukan bandingnya melampaui tenggang waktu 7 (tujuh) hari, maka Panitera membuat keterangan yang menyatakan keterlambatan permintaan banding yang ditandatangani Panitera dan diketahui Ketua, sehingga berkas perkara permintaan banding tidak dikirimkan ke Pengadilan Tinggi.
Sebagaimana diketahui berdasarkan pasal 244 sampai dengan pasal 262 KUHAP, maka dikenal kasasi oleh pihak-pihak termasuk Jaksa/ Penuntut Umum dan kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung. Kasasi demi kepentingan hukum tidak membawa akibat hukum apa-apa bagi pihak yang bersangkutan. Hendaknya diperhatikan tentang jangka waktu pengajuan permohonan kasasi dan memori kasasi :
Panitera berkewajiban :
Terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan putusan berupa pemidanaan, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan peninjauan kembali. Pengajuan dapat dikuasakan kepada penasehat hukum. Permohonan peninjauan kembali diajukan kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, tanpa dibatasi tenggang waktu. Ketua menunjuk Hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan kembali itu untuk memeriksa dan memutusnya, berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh Hakim, Penuntut Umum, Pemohon dan Panitera. Bila permohonan ditujukan terhadap putusan pengadilan banding, maka tembusan berita acara serta berita acara pendapat dikirimkan ke pengadilan banding yang bersangkutan. Permintaan peninjauan kembali tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan. Permohonan peninjauan kembali yang terpidananya berada di luar wilayah Pengadilan yang telah memutuskan dalam tingkat pertama :
Standar Operasional Prosedur
Kepaniteraan Muda Pidana Menerapkan Standar Operasional Prosedur untuk Mengetahui, Klik Disini 