Mengacu kepada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan, berikut ini kami uraikan Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan.
Disampaikan secara tertulis
Menyebutkan informasi secara jelas
Tata Cara Pengiriman
Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Cirebon, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke:
Kantor Pengadilan Negeri Cirebon, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 18 Kota Cirebon, Telepon. (0231) 207725, Fax. (0231) 203053, Email : info@pn-kotacirebon.go.id.
Hak-hak Pelapor
Hak-hak Terlapor
Hak-hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan