Jurusita
- Jurusita bertugas untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis
- Jurusita bertugas menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan pengadilan
- Jurusita melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri
- Jurusita membuat berita acara penyitaan, yang salinannya kemudian diberikan kepada pihak-pihak yang terkait
Pada Pengadilan Negeri terdapat dua bidang pokok yaitu kepaniteraan dan sekretariatan yang dipimpin oleh Panitera dan Sekretaris dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
Kepaniteraan
Sesuai ketentuan pasal 2 Keputusan KMA-RI No. KMA/004/SK/II/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, tugas pokok Kepaniteraan adalah memberikan pelayanan teknis di bidang administrasi perkara dan administrasi peradilan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini fungsi Kepaniteraan mencakup 5 (lima) lima hal, yaitu:
- Menyusun kegiatan administrasi perkara serta melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi yang berkaitan dengan persidangan.
- Mengurus daftar perkara, administrasi perkara, admninistrasi keuangan perkara dan administrasi pelaksanaan putusan perkara perdata.
- Mengurus daftar perkara, administrasi perkara dan administrasi keuangan perkara pidana
- Penyusunan statistik perkara, dokumentasi perkara, laporan perkara dan memberikan jasa pelayanan hukum bagi masyarakat.
- Lain-lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Bidang Kepaniteraan dibagi dalam 3 sub bidang kepaniteraan yaitu:
- Kepaniteraan Perdata, yang bertugas melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan lain-lain yang berhubungan dengan perkara perdata
- Kepaniteraan Pidana, yang bertugas melaksanakan administrasi perkara mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan lain-lain yang berhubungan dengan perkara pidana dan barang bukti
- Kepaniteraan Hukum, bertugas mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, administrasi kewarganegaraan, pengesahan badan hukum dan administrasi yang berkaitan dengan catatan sipil dan tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Masing-masing Kepaniteraan tersebut dipimpin oleh seorang Panitera Muda selaku kepala Sub Kepaniteraan.
Kesekretariatan
Tugas pokok Sekretariat adalah memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Negeri. Dalam hal ini fungsi Sekretariat mencakup 3 (tiga) hal yaitu:
- Melakukan urusan kepegawaian
- Melakukan urusan keuangan kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara/uang titipan pihak ketiga.
- Melakukan urusan perlengkapan, rumah tangga, surat menyurat dan barang inventaris milik negara dan mengelola perpustakaan
Bidang Sekretariatan ini dibagi dalam 3 (tiga) sub yaitu:
- Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.
- Sub Bagian Umum dan Keuangan, mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan, rumah tangga, perpustakaan dan barang inventaris milik negara serta urusan keuangan kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara/uang titipan pihak ketiga.
- Sub Bagian Perencanaan, IT dan Pelaporan, mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan anggaran dan kegiatan, IT, dan penyusunan laporan.
Masing-masing Urusan ini dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.