RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN (SURAT TERCATAT) Nomor. 87/Pdt.G/2025/PN Cbn

Saya Ripai, S.H. selaku Jurusita pada Pengadilan Negeri Cirebon Kelas 1B, dalam perkara perdata Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Cbn, dengan ini memberitahukan:

Nama : Ria Wibowa;
Alamat :
Beralamat di Jalan Karang Moncol Rt/Rw: 004/002, Kelurahan Pekalipan,
Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon;

Sebagai: Tergugat;

Tentang Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor: 87/Pdt.G/2025/PN Cbn tanggal 29 Oktober 2025, perkara antara:

Fiona El Isa sebagai Penggugat;
Lawan
Ria Wibowa sebagai Tergugat;

Yang amaranya berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI:

  1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;

  2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);

  3. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah melangsungkan Perkawinan sebagai Suami-Istri, secara Agama Kristen, dilangsungkan dihadapan Pemuka Agama Kristen yaitu Pendeta Mathias Awiono, di Gereja Baptis Moria Cirebon, pada tanggal 7 Agustus 2022, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 3274-KW-1108220001, tertanggal 11 Agustus 2022 “Putus Karena Perceraian” dengan segala akibat hukumnya;

  4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cirebon atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai Salinan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tanpa bermaterai kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon, untuk selanjutnya Pegawai Pencatat mendaftarkan Putusan Perceraian tersebut dalam buku / register yang diperuntukkan untuk itu;

  5. Memerintahkan kepada Penggugat dan atau Tergugat untuk melaporkan Perceraian tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk selanjutnya diterbitkan Kutipan Akta Perceraiannya;

  6. Menetapkan Hak Asuh untuk Kedua Anak Kembarnya Penggugat dengan Tergugat bernama

    1. Christel Odelia Ryona dan

    2. Grisyl Odelia Ryona, keduanya lahir pada tanggal 13 Oktober 2024 di Kota Cirebon, diberikan kepada Penggugat selaku Ibu Kandung dan memberikan kesempatan kepada Tergugat selaku Bapak Kandung dari Kedua Anaknya tersebut untuk diberikan kesempatan menengok dan mendatangi Kedua Anak Kembarnya tersebut selagi tidak membahayakan jiwa dan keselamatan Kedua Anak Kembarnya tersebut;

  7. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.281.000,00 (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);

Cirebon, 31 Oktober 2025
Jurusita,
(stempel)
Ripai, S.H.

 

Catatan

Panggilan ini dilakukan melalui surat tercatat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.