Saya Ripai, S.H. selaku Jurusita pada Pengadilan Negeri Cirebon Kelas 1B, dalam perkara perdata Nomor 3/Pdt.G/2023/PN Cbn, dengan ini memberitahukan kepada:
Nama : Djaja Mulyadi, S.H (Notaris); Alamat : Beralamat di Jalan RS. Fatmawati No. 11, Gandaria Selatan, Cilandak, RT. 14, RW. 4, Cipete Selatan, Jakarta Selatan; Sebagai : Tergugat V;
Tentang Putusan Pengadilan Negeri Cirebon tanggal 14 Desember 2023 Nomor 3/Pdt.G/2023/PN Cbn, dalam perkara antara:
Irawan Poey sebagai Penggugat;Qq. Mochamad Syahroni, S.H Melawan Ria Muliati Irawan, S.H, dkk sebagai Para Tergugat;Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon, dkk sebagai Para Turut Tergugat;
Yang amarnya berbunyi sebagai berikut: MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.615.000,00 (enam juta enam ratus lima belas ribu rupiah);
Dengan diterangkan kepadanya bahwa ia/mereka terhdap putusan ini dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang, terhitung sejak diberitahukan kepadanya/mereka;
Cirebon, 16 Desember 2025 Jurusita,
(Tanda Tangan dan Stempel Basah)
Ripai, S.H.
Catatan Pemberitahuan ini dilakukan melalui surat tercatat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Butuh Bantuan?
PTSP Online PN Cirebon
Layanan Cepat PN Cirebon – Hubungi Petugas PN Cirebon via WhatsApp