Saya KOMARUDIN, selaku Jurusita pada Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB dalam perkara Nomor:
56/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn.
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:
a. KARINA AHLI WARIS DAVID WIJAYA, beralamat di Jalan Budi Sari I Nomor 22 Bandung, Jawa Barat, di sebut sebagai TERLAWAN II;
b. ANTON WIJAYA (HILLY), beralamat di Jalan Sadang Nomor 86 G Bandung, Jawa Barat, di sebut sebagai TERLAWAN III;
c. A. KIM, beralamat di Kapt Tukden Tentara Nomor 39 Hegarmanah Kulon, Bandung, Jawa Barat, di sebut sebagai TERLAWAN IV;
tentang Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 56/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn. tanggal 12 November 2025 antara:
REBECCA MARYCHAN, Dkk sebagai Pelawan;
Lawan
ANG MEY ING alias AMINI, Dkk sebagai Terlawan;
JAYA LAKSANA, Dkk, sebagai Turut Terlawan
Yang amaranya berbunyi sebagai berikut:
– Menolak Eksepsi Terlawan I untuk seluruhnya ;
Menyatakan Para Pelawan bukan Pelawan yang benar ;
Menolak perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya ;
Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.640.500,00 ;
Dengan di terangkan kepadanya… (isi sama seperti surat pertama)
Cirebon, 13 November 2025
Jurusita
(stempel & tanda tangan)
KOMARUDIN
CATATAN: (sama seperti pada gambar pertama)
Powered By EmbedPress
Powered By EmbedPress
Saya KOMARUDIN, selaku Jurusita pada Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB dalam perkara Nomor :
56/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn.
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:
a. JAYA LAKSANA, beralamat di Jalan Prujakan, Gang Hotel Indra Nomor 60, Cirebon, di
sebut sebagai TURUT TERLAWAN I;
b. LISA SETIAWAN, beralamat di The Eminent Cluster Vinca Via Jalan Vivacia IV Blok G I No.7,
Pagedangan BSD City Serpong, Tangerang, di sebut sebagai TURUT TERLAWAN II;
c. ANTON SETIAWAN, beralamat di Jalan Gunung Merabu Nomor 134 Perumnas Kota
Cirebon, di sebut sebagai TURUT TERLAWAN III;
tentang Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 56/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn., tanggal 12 November 2025 antara:
REBECCA MARYCHAN, Dkk sebagai Pelawan;
Lawan
ANG MEY ING alias AMINI, Dkk sebagai Terlawan;
JAYA LAKSANA, Dkk, sebagai Turut Terlawan
Yang amaranya berbunyi sebagai berikut:
– Menolak Eksepsi Terlawan I untuk seluruhnya ;
Dengan di terangkan kepadanya, bahwa ia/mereka terhadap putusan itu dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang, terhitung sejak di beritahukan kepadanya/mereka.
Cirebon, 13 November 2025
Jurusita
(stempel & tanda tangan)
KOMARUDIN
Powered By EmbedPress
Disebut sebagai TURUT TERLAWAN IV ;
Tentang Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 56/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn. tanggal 12 November 2025 antara:
REBECCA MARYCHAN, Dkk sebagai Pelawan;
Lawan
ANG MEY ING alias AMINI, Dkk sebagai Terlawan;
JAYA LAKSANA, Dkk, Sebagai Turut Terlawan
Menolak Eksepsi Terlawan I untuk seluruhnya ;
Menyatakan Para Pelawan bukan Pelawan yang benar ;
Menolak perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya ;
Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.640.500,00 (satu juta enam ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah);
Cirebon, 13 November 2025
Jurusita
(TTD & Stempel)
KOMARUDIN
Powered By EmbedPress
Saya KOMARUDIN, selaku Jurusita pada Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB dalam perkara Nomor : 56/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn.
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:
a. ILANI CHANDRA, beralamat di Taman Kopo Indah III Blok E 6, No. 7 RT/RW. 004/022, Kelurahan Mekar Rahayu, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, disebut sebagai TURUT TERLAWAN V ;
b. YEN, beralamat di Taman Kopo Indah III Blok E 6, No. 7 RT/RW. 004/022, Kelurahan Mekar Rahayu, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, disebut sebagai TURUT TERLAWAN VI ;
c. PAUL GUNAWAN, beralamat di Taman Kopo Indah III Blok E 6, No. 7 RT/RW. 004/022, Kelurahan Mekar Rahayu, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, disebut sebagai TURUT TERLAWAN VII ;
tentang Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 56/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn. tanggal 12 November 2025 antara:
REBECCA MARYCHAN, Dkk sebagai Pelawan;
Lawan
ANG MEY ING alias AMINI, Dkk sebagai Terlawan;
JAYA LAKSANA, Dkk, Sebagai Turut Terlawan
Yang amaranya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Terlawan I untuk seluruhnya ;
Menyatakan Para Pelawan bukan Pelawan yang benar ;
Menolak perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya ;
Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.640.500,00 (satu juta enam ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah) ;
Dengan ini terangkan kepadanya, bahwa ia/mereka terhadap putusan itu dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang, terhitung sejak diberitahukan kepadanya/mereka.
Cirebon, 13 November 2025
Jurusita
(TTD & Stempel)
KOMARUDIN
Powered By EmbedPress
Powered By EmbedPress
Powered By EmbedPress
Saya KOMARUDIN, selaku Jurusita pada Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB dalam perkara Nomor :
56/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn.
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:
Alamat : Jalan Gambir Raya Utara RT.02 RW.05 Kelurahan Kesepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon
Sebagai : TURUT TERLAWAN IX ;
Tentang Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 56/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn. tanggal 12 November 2025 antara:
REBECCA MARYCHAN, Dkk sebagai Pelawan;
Lawan
ANG MEY ING alias AMINI, Dkk sebagai Terlawan;
JAYA LAKSANA, Dkk, Sebagai Turut Terlawan
Menolak Eksepsi Terlawan I untuk seluruhnya ;
Menyatakan Para Pelawan bukan Pelawan yang benar ;
Menolak perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya ;
Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.640.500,00 (satu juta enam ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah);
Dengan ini terangkan kepadanya, bahwa ia/mereka terhadap putusan itu dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang, terhitung sejak diberitahukan kepadanya/mereka.
Cirebon, 13 November 2025
Jurusita
(TTD & Stempel)
KOMARUDIN
Powered By EmbedPress