RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN KEPADA TURUT TERLAWAN (SURAT TERCATAT) Nomor : 56/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn.

Saya KOMARUDIN, selaku Jurusita pada Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB dalam perkara Nomor:
56/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn.

TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:

AHLI WARIS dari ANG DI ENG NIO alias ANG LIE ING (HENNY WIJAYA) yang bernama:

a. KARINA AHLI WARIS DAVID WIJAYA, beralamat di Jalan Budi Sari I Nomor 22 Bandung, Jawa Barat, di sebut sebagai TERLAWAN II;

b. ANTON WIJAYA (HILLY), beralamat di Jalan Sadang Nomor 86 G Bandung, Jawa Barat, di sebut sebagai TERLAWAN III;

c. A. KIM, beralamat di Kapt Tukden Tentara Nomor 39 Hegarmanah Kulon, Bandung, Jawa Barat, di sebut sebagai TERLAWAN IV;

tentang Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 56/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn. tanggal 12 November 2025 antara:

REBECCA MARYCHAN, Dkk sebagai Pelawan;
Lawan
ANG MEY ING alias AMINI, Dkk sebagai Terlawan;
JAYA LAKSANA, Dkk, sebagai Turut Terlawan

Yang amaranya berbunyi sebagai berikut:


MENGADILI:
DALAM EKSEPSI

– Menolak Eksepsi Terlawan I untuk seluruhnya ;

DALAM POKOK PERKARA
  1. Menyatakan Para Pelawan bukan Pelawan yang benar ;

  2. Menolak perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya ;

  3. Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.640.500,00 ;


Dengan di terangkan kepadanya… (isi sama seperti surat pertama)

Cirebon, 13 November 2025
Jurusita
(stempel & tanda tangan)
KOMARUDIN

CATATAN: (sama seperti pada gambar pertama)

Powered By EmbedPress

Powered By EmbedPress

Saya KOMARUDIN, selaku Jurusita pada Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB dalam perkara Nomor :
56/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn.

TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:

AHLI WARIS dari ANG IE TEK alias ATENG SETIAWAN yang bernama :

a. JAYA LAKSANA, beralamat di Jalan Prujakan, Gang Hotel Indra Nomor 60, Cirebon, di
  sebut sebagai TURUT TERLAWAN I;

b. LISA SETIAWAN, beralamat di The Eminent Cluster Vinca Via Jalan Vivacia IV Blok G I No.7,
  Pagedangan BSD City Serpong, Tangerang, di sebut sebagai TURUT TERLAWAN II;

c. ANTON SETIAWAN, beralamat di Jalan Gunung Merabu Nomor 134 Perumnas Kota
  Cirebon, di sebut sebagai TURUT TERLAWAN III;

tentang Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 56/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn., tanggal 12 November 2025 antara:

REBECCA MARYCHAN, Dkk sebagai Pelawan;
Lawan
ANG MEY ING alias AMINI, Dkk sebagai Terlawan;
JAYA LAKSANA, Dkk, sebagai Turut Terlawan

Yang amaranya berbunyi sebagai berikut:


MENGADILI :
DALAM EKSEPSI

– Menolak Eksepsi Terlawan I untuk seluruhnya ;

DALAM POKOK PERKARA
  1. Menyatakan Para Pelawan bukan Pelawan yang benar ;
  2. Menolak perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya ;
  3. Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.640.500,00 (satu juta enam ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah);

Dengan di terangkan kepadanya, bahwa ia/mereka terhadap putusan itu dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang, terhitung sejak di beritahukan kepadanya/mereka.

Cirebon, 13 November 2025
Jurusita
(stempel & tanda tangan)
KOMARUDIN

Powered By EmbedPress

TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:
AHLI WARIS dari ANG TAY SING alias ANG TAY SENG, bernama GOUW SRI WULANDARI MULYANINGRUM, beralamat di Jalan Pekalipan No.3 Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon

Disebut sebagai TURUT TERLAWAN IV ;

Tentang Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 56/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn. tanggal 12 November 2025 antara:

REBECCA MARYCHAN, Dkk sebagai Pelawan;
Lawan
ANG MEY ING alias AMINI, Dkk sebagai Terlawan;
JAYA LAKSANA, Dkk, Sebagai Turut Terlawan


MENGADILI :
DALAM EKSEPSI
  • Menolak Eksepsi Terlawan I untuk seluruhnya ;

DALAM POKOK PERKARA
  1. Menyatakan Para Pelawan bukan Pelawan yang benar ;

  2. Menolak perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya ;

  3. Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.640.500,00 (satu juta enam ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah);


Cirebon, 13 November 2025
Jurusita

(TTD & Stempel)
KOMARUDIN

Powered By EmbedPress

Saya KOMARUDIN, selaku Jurusita pada Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB dalam perkara Nomor : 56/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn.

TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:

AHLI WARIS dari ANG MEY HOA alias ANG MEY HWA alias ANGLIA MEYLYANA, yang bernama :

a. ILANI CHANDRA, beralamat di Taman Kopo Indah III Blok E 6, No. 7 RT/RW. 004/022, Kelurahan Mekar Rahayu, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, disebut sebagai TURUT TERLAWAN V ;

b. YEN, beralamat di Taman Kopo Indah III Blok E 6, No. 7 RT/RW. 004/022, Kelurahan Mekar Rahayu, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, disebut sebagai TURUT TERLAWAN VI ;

c. PAUL GUNAWAN, beralamat di Taman Kopo Indah III Blok E 6, No. 7 RT/RW. 004/022, Kelurahan Mekar Rahayu, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, disebut sebagai TURUT TERLAWAN VII ;

tentang Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 56/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn. tanggal 12 November 2025 antara:

REBECCA MARYCHAN, Dkk sebagai Pelawan;
Lawan
ANG MEY ING alias AMINI, Dkk sebagai Terlawan;
JAYA LAKSANA, Dkk, Sebagai Turut Terlawan

Yang amaranya berbunyi sebagai berikut:


MENGADILI :

DALAM EKSEPSI

  • Menolak Eksepsi Terlawan I untuk seluruhnya ;

DALAM POKOK PERKARA
  1. Menyatakan Para Pelawan bukan Pelawan yang benar ;

  2. Menolak perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya ;

  3. Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.640.500,00 (satu juta enam ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah) ;


Dengan ini terangkan kepadanya, bahwa ia/mereka terhadap putusan itu dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang, terhitung sejak diberitahukan kepadanya/mereka.

Cirebon, 13 November 2025
Jurusita

(TTD & Stempel)
KOMARUDIN

Powered By EmbedPress

Powered By EmbedPress

Powered By EmbedPress

Saya KOMARUDIN, selaku Jurusita pada Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB dalam perkara Nomor :
56/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn.

TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:

ANG AI HOA alias ANG AI HWA alias ANITA

Alamat : Jalan Gambir Raya Utara RT.02 RW.05 Kelurahan Kesepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon
Sebagai : TURUT TERLAWAN IX ;

Tentang Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 56/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn. tanggal 12 November 2025 antara:

REBECCA MARYCHAN, Dkk sebagai Pelawan;
Lawan
ANG MEY ING alias AMINI, Dkk sebagai Terlawan;
JAYA LAKSANA, Dkk, Sebagai Turut Terlawan


MENGADILI :
DALAM EKSEPSI
  • Menolak Eksepsi Terlawan I untuk seluruhnya ;

DALAM POKOK PERKARA
  1. Menyatakan Para Pelawan bukan Pelawan yang benar ;

  2. Menolak perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya ;

  3. Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.640.500,00 (satu juta enam ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah);


Dengan ini terangkan kepadanya, bahwa ia/mereka terhadap putusan itu dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang, terhitung sejak diberitahukan kepadanya/mereka.

Cirebon, 13 November 2025
Jurusita

(TTD & Stempel)
KOMARUDIN

Powered By EmbedPress