Saya Ripai, S.H. selaku Jurusita pada Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, dalam perkara perdata Nomor 35/Pdt.G/2025/PN Cbn, dengan ini memberitahukan kepada:
Nama : Tatang Gunawan
Alamat : Beralamat di Jalan Griya Elok Blok O, Nomor 136, RT. 008, RW. 020, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara;
Sebagai : Tergugat sekarang Terbanding;
Bahwa Bayu Propesta, S.H., dkk, Advokat pada “Kantor Hukum Bayu Propesta & Rekan” beralamat di Jalan Urip Sumoharjo Perumahan Griya Kartika Bringin Blok B, Nomor 38, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama: Kuswati, beralamat di Jalan Bendungan Hilir VI/16, RT. 011, RT. 001, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Oktober 2025, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon di bawah Register Nomor 466/W/Pdt/2025/PN Cbn tanggal 23 Oktober 2025, semula sebagai Penggugat sekarang sebagai Pembanding, yang menerangkan bahwa ia pada tanggal 27 Oktober 2025 menyatakan Banding melalui E-Court, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB Nomor: 35/Pdt.G/2025/PN Cbn tanggal 15 Oktober 2025, dalam perkara antara:
Kuswati sebagai Penggugat/Pembanding;
Lawan
Tatang Gunawan sebagai Tergugat/Terbanding;
Cirebon, 27 Oktober 2025
Jurusita,
(cap/stempel Pengadilan Negeri Cirebon)
[Tanda tangan]
Ripai, S.H.
Catatan
Panggilan ini dilakukan melalui surat tercatat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.