RELAAS PEMBERITAHUAN PERNYATAAN BANDING (SURAT TERCATAT) Nomor: 23/Pdt.G/2025/PN Cbn

Saya Ripai, S.H. selaku Jurusita pada Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, dalam perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Cbn, dengan ini memberitahukan kepada:

Nama : Therisia Listiyanti;
Alamat : RT. 009, RW. 004, Kelurahan Ulujami, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan;
Sebagai : Dahulu Turut Tergugat sekarang Turut Terbanding;

Bahwa, Dr. H. Repolis Ruswy, S.H., M.H., dkk, Advokat pada “KANTOR HUKUM BOROBUDUR LAW FIRM” Jalan Sunan Drajat No. 7, RT 01, RW. 05, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, bertindak untuk dan atas nama: Prisca Banon Sriwulan, beralamat di Puri Taman Sari Blok E No. 62, RT. 007, RW. 006, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 17/RL/FISK/HX/2025 tanggal 24 Oktober 2025, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon dibawah Register Nomor: 474/W/Pdt/2025/PN Cbn tanggal 28 Oktober 2025, semula sebagai Penggugat sekarang sebagai Pembanding, yang menyatakan bahwa ia/mereka pada tanggal 29 Oktober 2025 menyatakan Banding melalui e-Court, terhadap putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Cbn tanggal 16 Oktober 2025, dalam perkara antara:

Prisca Banon Sriwulan sebagai Penggugat/Pembanding;
Lawan
Mikael Danan Mursito sebagai Tergugat/Terbanding;
Therisia Listiyanti sebagai Turut Tergugat/Turut Terbanding

Cirebon, 30 Oktober 2025
Jurusita,

(cap/stempel Pengadilan Negeri Cirebon)

[Tanda tangan]
Ripai, S.H.


Catatan
Pemberitahuan ini dilakukan melalui surat tercatat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Saya Ripai, S.H. selaku Jurusita pada Pengadilan Negeri Cirebon Kelas 1B, dalam perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Cbn, dengan ini memberitahukan dan menyerahkan Memori Banding kepada:

Nama : Therisia Listiyanti;
Alamat : RT. 009, RW. 004, Kelurahan Ulujami, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan;
Sebagai : Dahulu Turut Tergugat sekarang Turut Terbanding;

Tentang Memori Banding tanggal 29 Oktober 2025 yang diajukan oleh Dr. H. Repolis Ruswy, S.H., M.H., dkk, Advokat pada “KANTOR HUKUM BOROBUDUR LAW FIRM” Jalan Sunan Drajat No. 7, RT 01, RW. 05, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, bertindak untuk dan atas nama: Prisca Banon Sriwulan, beralamat di Puri Taman Sari Blok E No. 62, RT. 007, RW. 006, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 17/RL/FISK/HX/2025 tanggal 24 Oktober 2025, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon dibawah Register Nomor: 474/W/Pdt/2025/PN Cbn tanggal 28 Oktober 2025, semula sebagai PENGGUGAT/PEMBANDING, Salinan Memori Banding telah diterima melalui e-Court pada tanggal 29 Oktober 2025, dalam perkara antara:

Prisca Banon Sriwulan sebagai Penggugat/Pembanding;
Lawan
Mikael Danan Mursito sebagai Tergugat/Terbanding;
Therisia Listiyanti sebagai Turut Tergugat/Turut Terbanding

Cirebon, 30 Oktober 2025
Jurusita,

(cap/stempel Pengadilan Negeri Cirebon)

[Tanda tangan]
Ripai, S.H.


Catatan
Pemberitahuan ini dilakukan melalui surat tercatat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.