Saya Ripai, S.H. selaku Jurusita pada Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, dalam perkara perdata
Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Cbn, dengan ini memberitahukan kepada:
Nama : Therisia Listiyanti
Alamat : RT. 009, RW. 004, Kelurahan Ulujami, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan
Sebagai : Dahulu Turut Tergugat sekarang Turut Terbanding
Bahwa berkas pemeriksaan perkara telah selesai diminutasi (gemiunteerd) dan ia/mereka dalam tenggang waktu
7 (tujuh) hari terhitung setelah menerima Pemberitahuan ini diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas
perkara Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Cbn sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Bandung, dalam perkara
antara:
Prisca Banon Sriwulan sebagai Penggugat/Pembanding;
Lawan
Mikael Danan Mursito sebagai Tergugat/Terbanding;
Therisia Listiyanti sebagai Turut Tergugat/Turut Terbanding
Cirebon, 18 November 2025
Jurusita,
(stempel dan tanda tangan)
Ripai, S.H.