Pengadilan Negeri Cirebon melaksanakan Rapat Berjenjang Kepaniteraan yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Cirebon, Agus Sardjianto, S.Kom., S.H., M.H. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan koordinasi internal serta peningkatan pemahaman aparatur kepaniteraan terhadap ketentuan dan pedoman kerja yang berlaku.
Rapat tersebut membahas secara khusus penerapan dan pemahaman Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 7 Tahun 2016, PERMA Nomor 8 Tahun 2016, dan PERMA Nomor 9 Tahun 2016, serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1/Maklumat/KMA/IX/2017. Seluruh regulasi tersebut merupakan pedoman penting dalam menjaga integritas, profesionalitas, serta perilaku aparatur peradilan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepaniteraan.
Selain pembahasan regulasi, rapat berjenjang ini juga menjadi forum untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi pada masing-masing kepaniteraan, Panitera Pengganti, dan Jurusita. Setiap permasalahan dibahas bersama untuk menemukan solusi yang tepat guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Dalam arahannya, Panitera Pengadilan Negeri Cirebon menegaskan pentingnya bagi seluruh Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, dan Staf Kepaniteraan untuk memahami dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, seluruh jajaran diimbau agar senantiasa proaktif menyampaikan setiap kendala atau hambatan yang dihadapi kepada bagian terkait maupun kepada Panitera sebagai bentuk upaya perbaikan berkelanjutan.
Melalui pelaksanaan Rapat Berjenjang Kepaniteraan ini, diharapkan terwujud keseragaman pemahaman, peningkatan kinerja, serta penguatan komitmen bersama dalam memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas di Pengadilan Negeri Cirebon.