Pengadilan Negeri Cirebon Berhasil Mewujudkan Restorative Justice pada Perkara No. 159/Pid.B/2025/PN Cbn

Pengadilan Negeri Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang berkeadilan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Pada Perkara Nomor 159/Pid.B/2025/PN Cbn, proses RJ berhasil dilaksanakan dengan baik setelah para pihak menyatakan kesediaan untuk berdamai serta mencapai mufakat tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Pelaksanaan RJ tersebut difasilitasi oleh Majelis Hakim dan didukung oleh Jaksa Penuntut Umum serta para pihak terkait, baik korban maupun terdakwa. Dalam prosesnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial, pertanggungjawaban secara moral, dan penyelesaian yang berorientasi pada kepentingan bersama.

Dengan tercapainya kesepakatan damai, Majelis Hakim mengapresiasi iktikad baik seluruh pihak serta menegaskan bahwa Restorative Justice merupakan salah satu upaya humanis yang sejalan dengan tujuan peradilan untuk memberikan pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.

Keberhasilan RJ dalam perkara ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi penyelesaian perkara-perkara serupa, sekaligus mempertegas peran Pengadilan Negeri Cirebon dalam mendorong terciptanya keadilan yang restoratif dan berorientasi pada pemulihan sosial.