Pemberitahuan Putusan Ke Termohon Kasasi IV, No. 67 K/Pdt/2025 Jo. 300/PDT/2024/PT BDG 49/Pdt.G/2023/PN Cbn

RELAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN KASASI (SURAT TERCATAT)

Nomor: 67 K/Pdt/2025 jo. Nomor: 300/PDT/2024/PT. BDG jo. Nomor: 49/Pdt.G/2023/PN.Cbn

Saya RIPAI, S.H., selaku Jurusita pada Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB dalam perkara
Nomor: 67 K/Pdt/2025 jo. Nomor: 300/PDT/2024/PT. BDG jo. Nomor: 49/Pdt.G/2023/PN.Cbn,
dengan ini memberitahukan :

Nama : Ny. Herlina Sujianto;
Alamat : Bertempat tinggal di Jalan Pekalipan Nomor 31, RT 02, RW 03, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon;
Sebagai : Termohon Kasasi IV;

Tentang Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 67 K/Pdt/2025 tanggal 10 Maret 2025 perkara antara:

  • Tn. Carba, dkk sebagai Para Penggugat / sekarang Para Pemohon Kasasi;
    Lawan

  • Tn. Gani Sujianto d/h. So (Soh) Go Teng, dkk sebagai Para Tergugat sekarang Para Termohon Kasasi;

  • Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon sebagai Turut Tergugat sekarang Turut Termohon Kasasi;

Yang amarany berbunyi sebagai berikut:


M E N G A D I L I :
  1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi:
    1. Tn. CARBA,
    2. Tn. Karwan,
    3. Ny. KARNIAH, dan
    4. Ny. TASWI, tersebut;

  2. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);


Cirebon, 11 April 2025
Jurusita
ttd
RIPAI, S.H.


Catatan:
Pemberitahuan ini dilakukan melalui surat tercatat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.