Pemberitahuan Pernyataan Banding Perkara Nomor 56/Pdt.Bth/2025/PN Cbn, kepada: Turut Terbanding V

RISALAH PEMBERITAHUAN PERNYATAAN BANDING (SURAT TERCATAT)

Nomor : 56/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn.

Saya KOMARUDIN, selaku Jurusita pada Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Cirebon.

TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:
AHLI WARIS dari ANG MEY HOA alias ANG MEY HWA alias ANGLIA MEYLYANA, yang bernama:

a. ILANI CHANDRA, beralamat di Taman Kopo Indah III Blok E 6, No. 7 RT/RW. 004/022, Kelurahan Mekar Rahayu, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, disebut sebagai TURUT TERBANDING V / TURUT TERLAWAN V;

b. YEN, beralamat di Taman Kopo Indah III Blok E 6, No. 7 RT/RW. 004/022, Kelurahan Mekar Rahayu, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, disebut sebagai TURUT TERBANDING VI / TURUT TERLAWAN VI;

c. PAUL GUNAWAN, beralamat di Taman Kopo Indah III Blok E 6, No. 7 RT/RW. 004/022, Kelurahan Mekar Rahayu, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, disebut sebagai TURUT TERBANDING VII / TURUT TERLAWAN VII;

Bahwa P. ROESLAN AMIRIL M., S.H., M.Kn., dkk., Advokat dari “Kantor Hukum PRAM LAW FIRM”, Jalan Pulasaren No. 51 B Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, bertindak untuk dan atas nama:

  1. REBECCA MARYCHAN, beralamat di Jalan Pekiringan Nomor 133 RT/RW 001/003, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.

  2. SIPHERAE JOANE CHAN, beralamat di Blok Telar Agung RT/RW 016/001, Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Juni 2025, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon di bawah nomor 255/VI/Pdt/2025/PN.Cbn tanggal 9 Juli 2025, semula sebagai PARA PELAWAN, sekarang sebagai PARA PEMBANDING, pada tanggal 24 November 2025 menyatakan BANDING secara elektronik melalui e-Court, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Cirebon, Nomor: 56/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn, tanggal 12 November 2025, dalam perkara antara:


REBECCA MARYCHAN, Dkk Sebagai PEMBANDING / Pelawan;
Lawan
ANG MEY ING alias AMINI, Dkk Sebagai TERBANDING / Terlawan;
JAYA LAKSANA, Dkk Sebagai TURUT TERBANDING / Turut Terlawan

Cirebon, 26 November 2025
Jurusita

(Cap dan Tanda Tangan)
KOMARUDIN


Catatan:

Pemberitahuan ini dilakukan melalui surat tercatat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.