RISALAH PEMBERITAHUAN PERNYATAAN BANDING ( SURAT TERCATAT )
Nomor : 56/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn.
Saya KOMARUDIN, selaku Jurusita pada Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Cirebon.
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:
Nama : ANG Al HOA alias ANG Al HWA alias ANITA
Alamat : Beralamat di Jalan Gambiran Uyara III Blok A12 RT.02 RW.05 Kelurahan Kesepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon
Sebagai : TURUT TERBANDING IX / TURUT TERLAWAN IX ;
Bahwa P. ROSELAN AMIRIL M, S.H., M.Kn., dkk., Advokat dari “Kantor Hukum PRAM LAW FIRM”, Jalan Pulasaren No.51 B Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, bertindak untuk dan atas nama : 1. REBECCA MARYCHAN, beralamat di jalan Pekiringan Nomor 133 RT/RW 001/003, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. 2. SIPHERA JOANE CHAN, beralamat diBlok Telar Agung RT/RW 016/001, Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Juni 2025, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon di bawah nomor 255/WPDT/2025/PN.Cbn tanggal 9 Juli 2025, semula sebagai PARA PELAWAN sekarang sebagai PARA PEMBANDING, pada tanggal 24 November 2025 menyatakan BANDING secara elektronik melalui e-Court, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Cirebon, Nomor: 56/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn., tanggal 12 November 2025, dalam perkara antara :
REBECCA MARYCHAN, Dkk Sebagai PEMBANDING / Pelawan;
Lawan
ANG MEY ING alias AMINI, Dkk Sebagai TERBANDING / Terlawan;
JAYA LAKSANA, Dkk, Sebagai TURUT TERBANDING / Turut Terlawan
Cirebon, 26 November 2025
Jurusita
(tanda tangan & stempel)
KOMARUDIN
Catatan :
Pemberitahuan ini dilakukan melalui surat tercatat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.