RISALAH PEMBERITAHUAN PERNYATAAN BANDING (SURAT TERCATAT)
Nomor : 56/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn.
Saya KOMARUDIN, selaku Jurusita pada Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Cirebon.
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:
AHLI WARIS dari ANG TAY SING alias ANG TAY SENG, bernama GOUW SRI WULANDARI MULYANINGRUM, beralamat di Jalan Pekalipan No. 3 Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, disebut sebagai TURUT TERBANDING IV / TURUT TERLAWAN IV;
Bahwa P. ROESLAN AMIRIL M., S.H., M.Kn., dkk., Advokat dari “Kantor Hukum PRAM LAW FIRM”, Jalan Pulasaren No. 51 B Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, bertindak untuk dan atas nama:
REBECCA MARYCHAN, beralamat di Jalan Pekiringan Nomor 133 RT/RW 001/003, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
SIPHERAE JOANE CHAN, beralamat di Blok Telar Agung RT/RW 016/001, Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Juni 2025, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon di bawah nomor 255/VI/Pdt/2025/PN.Cbn tanggal 9 Juli 2025, semula sebagai PARA PELAWAN, sekarang sebagai PARA PEMBANDING, pada tanggal 24 November 2025 menyatakan BANDING secara elektronik melalui e-Court, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Cirebon, Nomor: 56/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn, tanggal 12 November 2025, dalam perkara antara:
REBECCA MARYCHAN, Dkk Sebagai PEMBANDING / Pelawan;
Lawan
ANG MEY ING alias AMINI, Dkk Sebagai TERBANDING / Terlawan;
JAYA LAKSANA, Dkk Sebagai TURUT TERBANDING / Turut Terlawan
Cirebon, 26 November 2025
Jurusita
(Cap dan Tanda Tangan)
KOMARUDIN
Catatan:
Pemberitahuan ini dilakukan melalui surat tercatat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.