RISALAH PEMBERITAHUAN PERNYATAAN BANDING (SURAT TERCATAT)
Nomor : 56/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn.
Saya KOMARUDIN, selaku Jurusita pada Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Cirebon.
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:
AHLI WARIS dari ANG DI ENG NIO alias ANG LIE ING (HENNY WIJAYA) yang bernama:
a. KARINA AHLI WARIS DAVID WIJAYA, beralamat di Jalan Budi Sari I Nomor 22 Bandung, Jawa Barat, di sebut sebagai TERBANDING II / TERLAWAN II;
b. ANTON WIJAYA (AHU), beralamat di Jalan Setia Budi Nomor 86 G Bandung, Jawa Barat, di sebut sebagai TERBANDING III / TERLAWAN III;
c. KIM, beralamat di Kapten Tendean Nomor 39 Hegermania Kulon, Bandung, Jawa Barat, di sebut sebagai TERBANDING IV / TERLAWAN IV;
Bahwa P. ROESLAN AMIRIL M., S.H., M.Kn., dkk., Advokat dari “Kantor Hukum PRAM LAW FIRM”, Jalan Pulasaren No.51 B Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, bertindak untuk dan atas nama:
REBECCA MARYCHAN, beralamat di Jalan Pekiringan Nomor 133 RT/RW 001/003, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
SIPHERAE JOANE CHAN, beralamat di Blok Telar Agung RT/RW 016/001, Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Juni 2025, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon di bawah nomor 255/VI/Pdt/2025/PN.Cbn tanggal 9 Juli 2025, semula sebagai PARA PELAWAN, sekarang sebagai PARA PEMBANDING, pada tanggal 24 November 2025 menyatakan BANDING secara elektronik melalui e-Court, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor: 56/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn, tanggal 12 November 2025, dalam perkara antara:
REBECCA MARYCHAN, Dkk sebagai PEMBANDING / Pelawan;
Lawan
ANG MEY ING alias AMINI, Dkk sebagai TERBANDING / Terlawan;
JAYA LAKSANA, Dkk sebagai TURUT TERBANDING / Turut Terlawan
Cirebon, 26 November 2025
Jurusita
(Cap dan Tanda Tangan)
KOMARUDIN
Catatan:
Pemberitahuan ini dilakukan melalui surat tercatat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.