PEMBERITAHUAN MEMORI BANDING PERKARA NOMOR 56/PDT.BTH/2025/PN CBN, Kepada: TURUT TERBANDING IV

RISALAH PEMBERITAHUAN DAN PENYERAHAN MEMORI BANDING ( SURAT TERCATAT )
Nomor : 56/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn.

Saya KOMARUDIN, selaku Jurusita pada Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Cirebon.

TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:

AHLI WARIS dari ANG TAY SING alias ANG TAY SENG, bernama GOUW SRI WULANDARI MULYANINGRUM, beralamat di Jalan Pekalipan No.3 Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, disebut sebagai TURUT TERBANDING IV / TURUT TERLAWAN IV ;

Dalam perkara antara :

REBECCA MARYCHAN, Dkk Sebagai PEMBANDING / Pelawan;
Lawan
ANG MEY ING alias AMINI, Dkk Sebagai TERBANDING / Terlawan;
JAYA LAKSANA, Dkk, Sebagai TURUT TERBANDING / Turut Terlawan

Memori Banding melalui e-Court yang diajukan oleh P. ROSELAN AMIRIL M, S.H., M.Kn., dkk Qq REBECCA MARYCHAN, Dkk, tertanggal 1 Desember 2025 serta diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 1 Desember 2025 e-Court, salinan memori banding tersebut telah diserahkan kepadanya/mereka dengan di beritahukan bahwa memori banding tersebut telah diterima oleh nya/mereka serta di sampaikan kepada Panitera Pengadilan Neger Cirebon sebelum berkas perkara yang bersangkutan dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Terlampir 1(satu) bundel salinan Memori Banding

Cirebon, 2 Desember 2025

Jurusita
(tanda tangan & stempel)
KOMARUDIN

Catatan:
Pemberitahuan ini dilakukan melalui surat tercatat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.