RISALAH PEMBERITAHUAN DAN PENYERAHAN MEMORI BANDING (SURAT TERCATAT)
Nomor : 56/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn.
Saya KOMARUDIN, selaku Jurusita pada Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Cirebon, telah memberitahukan kepada:
AHLI WARIS dari ANG IE ENG NIO alias ANG LIE ING (HENNY WIJAYA) yang bernama:
a. KARINA AHLI WARIS DAVID WIJAYA, beralamat di Jalan Budi Sari I Nomor 22 Bandung, Jawa Barat, di sebut sebagai TERBANDING II / TERLALAWAN II;
b. ANTON WIJAYA (AHU), beralamat di Jalan Setia Budi Nomor 86 G Bandung, Jawa Barat, di sebut sebagai TERBANDING III / TERLALAWAN III;
C. A KIM, beralamat di Kapten Tendon Nomor 39 Hegarmanah Kulon, Bandung, Jawa Barat, di sebut sebagai TERBANDING IV / TERLALAWAN IV;
Dalam perkara antara:
REBECCA MARYCHAN, Dkk sebagai PEMBANDING / Pelawan;
Lawan
ANG MEY ING alias AMINI, Dkk sebagai TERBANDING / Terlawan;
JAYA LAKSANA, Dkk sebagai TURUT TERBANDING / Turut Terlawan.
Memori Banding melalui e-Court yang diajukan oleh P. ROESLAN AMIRIL, M. S.H., M.Kn., dkk Qq REBECCA MARYCHAN, Dkk, tertanggal 1 Desember 2025 serta diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 1 Desember 2025 e-Court, salinan memori banding tersebut telah diserahkan kepada/mereka dengan diberitahukan bahwa memori banding tersebut dapat dijumpai oleh/mereka serta disampaikan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cirebon sebelum berkas perkara yang bersangkutan dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Terlampir 1 (satu) bundel salinan Memori Banding.
Cirebon, 2 Desember 2025
Jurusita
(tanda tangan)
KOMARUDIN
Catatan:
Pemberitahuan ini dilakukan melalui surat tercatat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.