pemberitahuan dan penyerahan kontra memori banding perkara nomor 56/Pdt.Bth/2025/PN Cbn:TERBANDING II

RISALAH PEMBERITAHUAN DAN PENYERAHAN KONTRA
MEMORI BANDING (SURAT TERCATAT)
Nomor : 56/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn.

Saya KOMARUDIN, selaku Jurusita pada Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Cirebon.

TELAH MEMBERITAHUKAN DAN MENYERAHKAN KEPADA :

AHLI WARIS dari ANG DI ENG NIO alias ANG LIE ING (HENNY WIJAYA) yang bernama :

a. KARINA AHLI WARIS DAVID WIJAYA, beralamat di Jalan Budi Sari I Nomor 22 Bandung, Jawa Barat, disebut sebagai TERBANDING II / TERLAWAN II;

b. ANTON WIJAYA (AHU), beralamat di Jalan Setia Budi Nomor 86 G Bandung, Jawa Barat, disebut sebagai TERBANDING III / TERLAWAN III;

c. A. KIM, beralamat di Kapten Tendean Nomor 39 Hegarmanah Kulon, Bandung, Jawa Barat, disebut sebagai TERBANDING IV / TERLAWAN IV;

Dalam perkara antara :

REBECCA MARYCHAN, Dkk sebagai PEMBANDING / Pelawan;
Lawan
ANG MEY ING alias AMIN, Dkk sebagai TERBANDING / Terlawan;
JAYA LAKSANA, Dkk, sebagai TURUT TERBANDING / Turut Terlawan

Tentang kontra memori banding tertanggal 10 Desember 2025 melalui e-Court yang diajukan oleh JIMMY BRESNEV SULTONGA, S.H., M.H., Dkk, Advokat, beralamat di Jalan Pradah Permai III No. 8 Kota Surabaya, bertindak dan atas nama ANG MEY ING alias AMIN sebagai Terbanding/Terlawan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 5 Juli 2025 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon tanggal 6 Agustus 2025 Nomor : 313/W/Pdt/2025/PN.Cbn., serta diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon melalui e-court pada tanggal 11 Desember 2025, salinan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepadanya/mereka;

Terlampir 1 (satu) bundel salinan Kontr Memori Banding

Cirebon, 12 Desember 2025
Jurusita

KOMARUDIN

Catatan :
Pemberitahuan ini dilakukan melalui surat tercatat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.