Mediasi berhasil pada Perkara Nomor 103/Pdt.G/2025/PN Cbn, dengan Mediator Ibu Rianda Yuniarsih Genuni, S.H., M.H.
08 Desember 2025, telah dilaksanakan mediasi terhadap Perkara Nomor 103/Pdt.G/2025/PN Cbn di Pengadilan Negeri Cirebon. Proses mediasi dipimpin oleh Ibu Rianda Yuniarsih Genuni, S.H., M.H., selaku Mediator dan Panitera Pengganti.
Dalam pelaksanaan mediasi, para pihak menyatakan kesediaan untuk mencapai kesepakatan sehingga perkara dapat diselesaikan melalui jalur damai sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, proses persidangan tidak dilanjutkan dan perkara dinyatakan selesai melalui mediasi.
Pengadilan Negeri Cirebon mendukung pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa perdata yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Butuh Bantuan?
PTSP Online PN Cirebon
Layanan Cepat PN Cirebon – Hubungi Petugas PN Cirebon via WhatsApp