RISALAH PEMBERITAHUAN DAN PENYERAHAN KONTRA
MEMORI BANDING (SURAT TERCATAT)
Nomor : 56/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn.
Saya KOMARUDIN, selaku Jurusita pada Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Cirebon.
TELAH MEMBERITAHUKAN DAN MENYERAHKAN KEPADA :
AHLI WARIS dari ANG IE TEK alias ATENG SETIAWAN yang bernama :
a. JAYA LAKSANA, beralamat di Jalan Prujakan, Gang Hotel India Nomor 60, Cirebon, disebut sebagai TURUT TERBANDING I / TURUT TERLAWAN I;
b. LISA SETIAWAN, beralamat di The Eminent Cluster Vivacia Jalan Vivacia IV Blok G I No.7, Pagedangan BSD City Serpong, Tangerang, disebut sebagai TURUT TERBANDING II / TURUT TERLAWAN II;
c. ANTON SETIAWAN, beralamat di Jalan Gunung Merbabu Nomor 134 Perumnas Kota Cirebon, disebut sebagai TURUT TERBANDING III / TURUT TERLAWAN III;
Dalam perkara antara :
REBECCA MARYCHAN, Dkk Sebagai PEMBANDING / Pelawan;
Lawan
ANG MEY ING alias AMIN, Dkk Sebagai TERBANDING / Terlawan;
JAYA LAKSANA, Dkk, Sebagai TURUT TERBANDING / Turut Terlawan
Tentang kontra memori banding tertanggal 10 Desember 2025 melalui e-Court yang diajukan oleh JIMMY BRESNEV SULTONGA, S.H., M.H., Dkk, Advokat, beralamat di Jalan Pradah Permai III No.8 Kota Surabaya, bertindak dan atas nama ANG MEY ING alias AMIN sebagai Terbanding/Terlawan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 5 Juli 2025 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon tertanggal 6 Agustus 2025 Nomor : 313/W/Pdt/2025/PN.Cbn., serta diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon melalui e-court pada tanggal 11 Desember 2025, salinan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepadanya/mereka;
Terlampir 1 (satu) bundel salinan Kontr Memori Banding
Cirebon, 12 Desember 2025
Jurusita
KOMARUDIN
Catatan :
Pemberitahuan ini dilakukan melalui surat tercatat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.