PEMBERITAHUAN MEMORI BANDING PERKARA NOMOR 56/PDT.BTH/2025/PN CBN, Kepada: TURUT TERBANDING IX

RISALAH PEMBERITAHUAN DAN PENYERAHAN MEMORI BANDING ( SURAT TERCATAT )
Nomor : 56/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn.

Saya KOMARUDIN, selaku Jurusita pada Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Cirebon.

TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:
Nama: ANG AI HOA alias ANG AI HWA alias ANITA
Alamat: Beralamat di Jalan Gambiraya Utara RT.02 RW.05 Kelurahan Kesunean, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon
Sebagai: TURUT TERBANDING IX / TURUT TERLALAWAN IX;

Dalam perkara antara:
REBECCA MARYCHAN, Dkk Sebagai PEMBANDING / Pelawan;
Lawan
ANG MEY ING alias AMINI, Dkk Sebagai TERBANDING / Terlawan;
JAYA LAKSANA, Dkk, Sebagai TURUT TERBANDING / Turut Terlawan

Memori Banding melalui e-Court yang diajukan oleh P. ROESLAN AMIRIL M., S.H., M.Kn., dkk qq REBECCA MARYCHAN, Dkk, tertanggal 1 Desember 2025 serta diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 1 Desember 2025 e-Court, salinan memori banding tersebut telah dibacakan/diterahkan kepadanya/mereka dengan diberitahukan bahwa memori banding tersebut dapat dijawab oleh pihaknya/mereka di sini maupun kepada Panitera Pengadilan Negeri Cirebon sebelum berkas perkara yang bersangkutan dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Terlampir 1 (satu) bundel salinan Memori Banding

Cirebon, 2 Desember 2025
Jurusita
(tertanda)
KOMARUDIN

Catatan:
Pemberitahuan ini dilakukan melalui surat tercatat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi.