RISALAH PEMBERITAHUAN DAN PENYERAHAN MEMORI BANDING ( SURAT TERCATAT )
Nomor : 56/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn.
Saya KOMARUDIN, selaku Jurusita pada Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Cirebon.
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:
AHLI WARIS dari ANG MEY HOA alias ANG MEY HWA alias ANGLIA MEYLANA, yang bernama;
a. ILANI CHANDRA, beralamat di Taman Kopo Indah III Blok E 6, No. 7 R.T/R.W. 004/022, Kelurahan Mekar Rahayu, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, disebut sebagai TERBANDING V / TURUT TERLAWAN V ;
b. IYEN, beralamat di Taman Kopo Indah III Blok E 6, No. 7 R.T/R.W. 004/022, Kelurahan Mekar Rahayu, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, disebut sebagai TURUT TERBANDING VI / TURUT TERLAWAN VI ;
c. PAUL GUNAWAN, beralamat di Taman Kopo Indah III Blok E 6, No. 7 R.T/R.W. 004/022, Kelurahan Mekar Rahayu, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, disebut sebagai TURUT TERBANDING VII / TURUT TERLAWAN VII ;
Dalam perkara antara:
REBECCA MARYCHAN, Dkk Sebagai PEMBANDING / Pelawan;
Lawan
ANG MEY ING alias AMINI, Dkk Sebagai TERBANDING / Terlawan;
JAYA LAKSANA, Dkk, Sebagai TURUT TERBANDING / Turut Terlawan
Memori Banding melalui e-Court yang diajukan oleh P. ROESLAN AMIRIL M., S.H., M.Kn., dkk Qq REBECCA MARYCHAN, Dkk, tertanggal 1 Desember 2025 serta diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 1 Desember 2025 e-Court, salinan memori banding tersebut telah dibacakan/diterahkan kepadanya/mereka dengan diberitahukan bahwa memori banding tersebut dapat dijawab oleh pihaknya/mereka di sini maupun kepada Panitera Pengadilan Negeri Cirebon sebelum berkas perkara yang bersangkutan dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Terlampir 1 (satu) bundel salinan Memori Banding
Cirebon, 2 Desember 2025
Jurusita
(tertanda)
KOMARUDIN
Catatan:
Pemberitahuan ini dilakukan melalui surat tercatat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi.