Jum’at, 05 Desember 2025 — Pengadilan Negeri Cirebon melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok di wilayah Kota Cirebon. Sidang digelar di lokasi yang telah disediakan oleh SATPOL PP Kota Cirebon, sebagai bentuk pelayanan hukum yang cepat, responsif, dan mendekatkan proses peradilan kepada masyarakat.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ibu Astrit, S.H., M.Kn., dengan didampingi Panitera Muda Pidana, Bapak Sukiran, S.H. Persidangan ini menindaklanjuti penertiban yang dilakukan oleh SATPOL PP terhadap para pelanggar yang kedapatan merokok atau melakukan aktivitas lain yang tidak sesuai dengan aturan di kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
Pelaksanaan sidang di lokasi lapangan ini bertujuan untuk mempercepat proses penanganan perkara Tipiring, sekaligus memberikan edukasi langsung kepada masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap PERDA. Selain itu, kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen PN Cirebon dalam mendukung penegakan hukum daerah serta menciptakan lingkungan yang tertib, sehat, dan aman.
Melalui sidang Tipiring ini, diharapkan masyarakat semakin memahami konsekuensi hukum dari pelanggaran PERDA Kawasan Tanpa Rokok dan semakin meningkatkan disiplin dalam menjaga ketertiban umum di Kota Cirebon.