Pemberitahuan Pernyataan Banding Perkara Nomor 56/Pdt.Bth/2025/PN Cbn, kepada: Turut Terbading VII

RISALAH PEMBERITAHUAN PERNYATAAN BANDING ( SURAT TERCATAT )
Nomor : 56/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn.

Saya KOMARUDIN, selaku Jurusita pada Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Cirebon.

TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:

AHLI WARIS dari ANG MEY HOA alias ANG MEY HWA alias ANGLIA MEYLYANA, yang bernama;

a. ILANI CHANDRA, beralamat di Taman Kopo Indah III Blok E 6, No.7 RT/RW. 004/022, Kelurahan Mekar Rahayu, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, disebut sebagai TURUT TERBANDING V / TURUT TERLawan V ;

b. IYEN , beralamat di Taman Kopo Indah III Blok E 6, No. 7 RT/RW. 004/022, Kelurahan Mekar Rahayu, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, disebut sebagai TURUT TERBANDING VI / TURUT TERLawan VI ;

c. PAUL GUNAWAN, beralamat di Taman Kopo Indah III Blok E 6, No.7 RT/RW. 004/022, Kelurahan Mekar Rahayu, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, disebut sebagai TURUT TERBANDING VII / TURUT TERLAWAN VII ;

Bahwa P. ROSELAN AMIRIL M. S.H., M.Kn., dkk., Advokat dari “Kantor Hukum PRAM LAW FIRM”, Jalan Pulasaren No.51 B Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, bertindak untuk dan atas nama : 1. REBECCA MARYCHAN, beralamat di jalan Pekiringan Nomor 133 RT/RW. 001/003, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. 2. SIPHERA JOANE CHAN, beralamat di Blok Telar Agung RT/RW 001/0601, Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Juni 2025, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon nomor 255/WPDT/2025/PN.Cbn, bertindak untuk dan atas nama PARA PEMBANDING semula PARA PELAWAN sebagai PARA PEMBANDING, pada tanggal 24 November 2025 menyatakan BANDING secara elektronik melalui e-Court. terhadap Putusan Pengadilan Negeri Cirebon, Nomor: 56/Pdt.Bth/2025/PN.Cbn, tanggal 12 November 2025, dalam perkara antara :

REBECCA MARYCHAN, Dkk Sebagai PEMBANDING / Pelawan;
Lawan
ANG MEY ING alias AMINI, Dkk Sebagai TERBANDING / Terlawan;
JAYA LAKSANA, Dkk, Sebagai TURUT TERBANDING / Turut Terlawan

Cirebon, 26 November 2025

Jurusita
(tanda tangan & stempel)
KOMARUDIN

Catatan :
Pemberitahuan ini dilakukan melalui surat tercatat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik Jo Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.