Pengadilan Negeri Cirebon Melaksanakan Pemeriksaan Setempat pada Perkara No. 41/Pdt.G/2025/PN Cbn

Rabu, 26 November 2025
Pengadilan Negeri Cirebon melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) terkait Perkara Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Cbn sebagai bagian dari tahapan pembuktian dalam persidangan perkara perdata. Kegiatan ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang didampingi Panitera Pengganti serta dihadiri para pihak yang berperkara.

Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi objek sengketa yang tidak dapat dijelaskan secara detail di ruang sidang. Melalui peninjauan langsung ini, Majelis Hakim dapat memperoleh gambaran nyata mengenai letak, batas-batas, serta keadaan fisik objek perkara sehingga dapat menambah keyakinan dalam proses pembuktian.

Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Majelis Hakim memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, sehingga hasil Pemeriksaan Setempat dapat menjadi bagian penting dalam pertimbangan hukum untuk penyelesaian perkara.

Pengadilan Negeri Cirebon terus berkomitmen melaksanakan proses peradilan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.