800/PAN.PN.W11.U3/HK.2.4/XI/2025 Undangan Pelaksanaan Sita Eksekusi

Nomor : 80 /PAN.PN.W11.U3/HK.2.4/XI/2025
Lampiran : –
Sifat : Biasa
Perihal : Undangan Pelaksanaan Sita Eksekusi

Cirebon, 5 November 2025

Kepada Yth:
Koe (Kauw) Sun Hwat (Termohon Eksekusi III)
Beralamat di Jalan Wamasari No. 23. Kel/Kec. Kesambi
Di Kota Cirebon


Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Sita Eksekusi Sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB Perkara Nomor 07/Pen.Pdt.Eks/2006/Pn.Cn Jo. Nomor 13/Pdt.G/2001/PN.Cn. Jo. Nomor 493/Pdt/2001/PT.Bdg Jo. Nomor 1166K/Pdt/2003, Tanggal 12 Agustus 2025, terhadap :

  • Tanah dan Bangunan SHGB Nomor 661, terletak di gang Kuburan No. 44 Kel. Pekalangan, Kec. Pekalipan, Kota Cirebon, dikenal sebagai toko tekstil PENDOWO tercatat atas nama H. SUGIHARTO in casu Pewaris dan saat ini objek tersebut dikuasai istri kedua, sedang dalam jaminan hutang atas nama Oteng Sugiarti di Bank Mandiri Kota Cirebon sejak tanggal 25 November 2009, untuk dilakukan eksekusi bersamaan;

Yang akan dilaksanakan pada:
Hari : Rabu
Tanggal : 19 November 2025
Pukul : 09.00 WIB (Menyesuaikan)
Tempat : Terletak di Gang Kuburan No. 44, Kel. Pekalangan
      Kec. Pekalangan, Kota Cirebon (Toko Tekstil PENDOWO)


Dalam perkara antara:

Oljiani alias Oliyani sebagai Pemohon Eksekusi;
Lawan:
Para Ahli Waris dari (Alm. Oteng Sugiarto), yaitu: Ny. Hety, dkk sebagai Para Ahli Waris Termohon Eksekusi I;
Koperasi Kopermas Usaha Raya sebagai Termohon Eksekusi II;
Koe (Kauw) Sun Hwat sebagai Termohon Eksekusi III;

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, demi untuk kelancaran Sita Eksekusi tersebut, kami mohon supaya hadir pada waktunya.

Demikian atas bantuan dan kerjasama yang baik kami mengucapkan terima kasih.

a.n Ketua Pengadilan Negeri Cirebon
Panitera
(tanda tangan & stempel)
Agus Sopyan, S.H.