Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
Adanya penolakan atas permohonan informasi;
Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan;
Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan;
Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
SK Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan Klik e-Doc
Butuh Bantuan?
PTSP Online PN Cirebon
Layanan Cepat PN Cirebon – Hubungi Petugas PN Cirebon via WhatsApp