Pengadilan Negeri Cirebon sebagaimana Pengadilan Negeri Lainnya mempunyai Tugas Pokok yaitu Menerima, Memeriksa dan Memutuskan Perkara yang masuk.
Sedangkan fungsinya adalah melakukan urusan administrasi kesekretariatan berupa urusan kepegawaian, keuangan dan tata laksana, disamping itu juga urusan administrasi kepaniteraan berupa urusan kepaniteraan perdata, pidana dan hukum, menyiapkan program dan evaluasi, serta melakukan hubungan masyarakat.
Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri pada umumnya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang digariskan maupun petunjuk-petunjuk Pimpinan Mahkamah Agung RI.
Wilayah Yuridiksi Pengadilan Negeri Cirebon meliputi 5 (lima) Kecamatan dan 22 Kelurahan di Kota Cirebon meliputi :
1. Kecamatan Harjamukti
Argasunya
Harjamukti
Kalijaga
Kecapi
Larangan
2. Kecamatan Kejaksan
Kebon Baru
Kejaksan
Kesenden
Sukapura
3. Kecamatan Kesambi
Drajat
Karyamulya
Kesambi
Pekiringan
Sunyaragi
4. Kecamatan Lemah Wungkuk
Kesepuhan
Lemahwungkuk
Panjunan
Pegambiran
5. Kecamatan Pekalipan
Jagasatru
Pekalangan
Pekalipan
Pulasaren
Peta Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Cirebon
Kota Cirebon terletak pada lokasi yang strategis dan menjadi simpul pergerakan transportasi antara Jawa Barat dan Jawa Tengah. Letaknya yang berada di wilayah pantai menjadikan Kota Cirebon memiliki wilayah daratan yang lebih luas dibandingkan dengan wilayah perbukitannya. Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik ( BPS ) Kota Cirebon, Letak Pengadilan Pengadilan Negeri Cirebon Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 18 Kel. Sukapuran Kec. Kejaksan Kota Cirebon Jawa Barat berada pada Lingtang : -6,703702 Bujur : 108.550943.
Titik Google Maps
Butuh Bantuan?
PTSP Online PN Cirebon
Layanan Cepat PN Cirebon – Hubungi Petugas PN Cirebon via WhatsApp